Dishub Kota Jambi: Izin Trayek Angkot Sudah Kedaluwarsa, Peremajaan Armada Diperlukan

Merizon, MA, S.SiT, ME Selaku Kabid Lalu Lintas Dan Angkutan Dishub Kota Jambi Mengkonfirmasi Angkot Kota Jambi Sudah Tidak Berizin

DRADIO.ID – Jambi , 07 Mei 2025 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi mengungkapkan bahwa izin trayek semua angkutan kota (angkot) di Kota Jambi telah kedaluwarsa. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, mengingat kondisi angkot yang ada saat ini ada beberapa yang tidak lagi layak untuk beroperasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Jambi, Merizon, menjelaskan bahwa izin trayek seluruh angkot di Kota Jambi sudah tidak berlaku. Ia menekankan pentingnya peremajaan armada angkot, mengingat banyak di antara mereka yang sudah tua dan tidak layak jalan. “Kami mengimbau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk berupaya mengaktifkan kembali izin trayek angkutan kota tersebut,” ujarnya.

Merizon juga mengajak para pelaku usaha angkot untuk meningkatkan pelayanan dengan melakukan peremajaan armada. Rata-rata, angkot yang beroperasi di Kota Jambi memiliki usia lebih dari 20 tahun, sehingga sudah saatnya untuk diperbarui. “Peremajaan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Namun, peremajaan armada angkot tidaklah mudah. Sebagian besar angkutan kota dimiliki oleh usaha pribadi yang mengalami keterbatasan biaya. Pendapatan yang dihasilkan tidak sebanding dengan biaya operasional dan pemeliharaan, sehingga banyak angkot yang mengalami mati suri atau bahkan berhenti beroperasi. “Tarif angkot yang rendah dan penurunan jumlah penumpang menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha dan sopir angkot,” jelas Merizon.

Saat ini, terdapat lebih dari 30 unit angkutan kota yang masih beroperasi dengan warna biru, merah, dan kuning. Angkot warna kuning melayani rute Kasang dan Simpang Kawat, angkot warna biru melayani rute Broni dan Sipin, sedangkan angkot warna merah melayani rute Thehok dan Talang Banjar.

Merizon menambahkan bahwa tarif angkot di Kota Jambi ditetapkan sebesar Rp5 ribu, dengan tarif seragam baik untuk perjalanan jarak pendek maupun jarak jauh. Diharapkan, dengan adanya perhatian dari pihak berwenang dan upaya peremajaan, angkutan kota di Kota Jambi dapat kembali beroperasi dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. (ADR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *