DRADIO.ID – Jambi , 06 Mei 2025 Menurut Data Dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi ada sebanyak tujuh kawasan diperuntukkan untuk lokasi pembangunan perumahan subsidi selama periode Januari hingga April 2025.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Jambi Yaser Al Efra mengatakan saat ini pembangunan sektor permukiman di Kota Jambi didominasi oleh unit perumahan subsidi dibandingkan komersial ada sebanyak 29 lokasi Perumahan Subsidi yang tersebar di Kota Jambi.
“Kalau melihat data 2024, dari beberapa lokasi pembangunan perumahan di Kota Jambi, hanya ada dua titik yang digunakan untuk perumahan komersial, sisanya merupakan perumahan subsidi,” ujar Yaser.
Ia menilai tingginya minat pelaku usaha terhadap pembangunan perumahan subsidi menjadi faktor utama dominasi jenis tersebut.
Secara keseluruhan melihat pada data, sejak 2011 hingga 2025, tercatat sekitar 500 lokasi pembangunan perumahan di Kota Jambi dan 90 persen untuk kawasan perumahan subsidi.
Yaser juga menyebutkan aktivitas pembangunan perumahan seringkali menimbulkan berbagai persoalan, seperti banjir, kerusakan jalan lingkungan, dan lainnya.
Baca Juga
Upaya pencegahan telah di lakukan Pemerintah Kota Jambi, dalam hal ini Pemerintah Kota Jambi mewajibkan pengembang Perumahan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mendapatkan izin pembangunan.
Salah satu syarat utama adalah penyediaan fasilitas umum atau prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
“Pengembang wajib mengalokasikan 35 persen dari total luas lahan pembangunan untuk PSU,” katanya.
Lahan PSU tersebut harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan lingkungan, saluran drainase, taman, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya yang berguna untuk masyarakat sekitar dan tidak menggangu Aktivitas sehari hari.
“Jika lahan PSU tidak disediakan pengembang, maka izin pembangunan tidak akan diterbitkan, sampai mereka membangun fasilitas yang kita atur” ujarnya.(ADR)