DRADIO.ID – 06 Mei 2025 Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPS) layanan World ID dan Worldcoin.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan World ID dan Worldcoin.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat” jelas Alexander, Minggu (04/05/2025). Lebih lanjut, pihak Komdigi akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Baca Juga
“Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat” tambahnya.
Sebelumnya, layanan World ID dan Worldcoin viral di media sosial karena disebut memberikan uang hingga Rp800 ribu bagi masyarakat yang melakukan verifikasi data.
Meski begitu, kehadiran layanan ini mengundang kekhawatiran karena verifikasi data dilakukan dengan Scan retina mata.(Komdigi)