Dinas Nakertrans Provinsi Jambi Terima Laporan Penahan Ijazah Di Perusahaan Kota Jambi

Plt Kadisnakertrans Provinsi Dodi Haryanto Parmin mengkonfirmasi Perusahaan yang menahan Ijazah Tenaga Kerja

DRADIO.ID – Jambi , 05 Mei 2025 Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jambi menerima Laporan dari Pemkot Jambi terkait penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan yang ternyata ada di Provinsi Jambi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat tahun 2025 ini ada 2 kasus penahanan ijazah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Dodi Harianto Parmin, menyatakan di tahun 2025 terdapat 2 pengaduan.

“Laporan yang kita terima itu terkait dengan ijazah atau dokumen pribadi penting dijadikan jaminan menjadi pekerja di perusahaan,” kata Dodi Beberapa waktu yang lalu.

Dodi mengatakan, melalui mediasi dan pengawasan ketenagakerjaan, 1 pengaduan sudah terselesaikan dengan ijazah dan dokumen pekerja dikembalikan

“Sedangkan 1 lagi sedang menunggu waktu pengembalian namun sudah ada kesepakatan untuk dikembalikan,” sebutnya

Menurut Dodi, Dinas Nakertrans terus memberikan imbauan pemahaman kepada perusahaan untuk tidak boleh menahan atau menjadikan ijazah atau surat penting menjadi jaminan.

Apalagi, pemerintah provinsi Jambi juga sudah menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Dimana di dalam Perda tersebut menegaskan melarang perusahaan untuk menahan menjadikan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.

“Oleh karena itu cukup dengan perjanjian kerja yang ditandatangani kedua belah pihak yang mengikat dan memiliki akibat hukum baik perdata maupun pidana,” kata Dodi.

Daerah asal 2 pengaduan penahanan ijazah diakui Dodi berada di kota Jambi, yang bergerak di bidang Finance (keuangan). Namun Ia belum bisa menyebutkan detil perusahaannya lantaran tengah dilakukan tahapan penyelesaian.

Untuk sanksi secara undang-undang ketenagakerjaan ada pada hukum perdatanya.

“Yakni, ketika dokumen itu hilang, artinya kan konsekuensinya harus mengganti ataupun bagaimana bisa lari ke pidana juga nanti. Perdatanya, surat yang diperjanjikan itu kan,” jelasnya.(ADR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *