DRADIO.ID – Hari ini Jumat (28/03/2025) telah resmi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) di halaman Istana Kepresidenan, Jumat (28/3/2025).
Prabowo Subianto Menjelaskan “Alhamdulillah, hari ini saya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS)” Tulisnya dalam postingan Instagram nya.
Prabowo juga menegaskan Peraturan ini bertujuan untukmelindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya yang dapat merusak nila-nilai kehidupan generasi emas di era digital.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyebut, PP Tunas akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak di ruang digital dan bukti kehadiran negara di dunia digital.

Berikut isi Penting PP seperti keterangan resmi Kementerian Komdigi:
•Klasifkasi tingkat risiko platform digital
berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
Baca Juga
•Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13
tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
•Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
•Larangan melakukan profling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
• Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Masa depan anak-anak Indonesia harus dijaga agar tumbuh secara kreatif, sehat jiwa dan raga, serta menjadi individu yang berani, mandiri, dan optimis menuju masa depan Indonesia yang gemilang.