DRADIO.ID – Sebanyak 29 Musisi Populer Indonesia lewat Vibrasi Suara Indonesia(VISI) mengajukan Permohonan Uji materil Terkait UU Hak Cipta Ke Mahkama Konstitusi. Mulai dari Armand Maulana, Vidi Aldiano, Ariel Noah, Tantri Kotak Dan 25 Musisi Populer lainnya bersama sama menyepakati akan Permohonan Uji materil terkait UU Hak Cipta ini sejak 7 Maret 2025.
Dalam permohonan uji materil ini ada 4 Point utama Terkait UU Hak cipta di antaranya : (1) Perizinan Terkait Performing Rights (Penyanyi Harus mendapatkan izin langsung dari pencipat lagu) , (2) Pihak Yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights, (3) Orang/badan hukum memungut dan menentukan royalti performing rights di luat LMKN dan tarif yang di tentukan oleh Peraturan Menteri, (4) Status pada wanprestasi pembayaran royalti performing.
“Kita di sini ingin menyampaikan kita bukan menggugat tapi meminta permohonan uji materil kepada Mk terkait UU hak cipta ini, selagi kita ini Warga Negara Indonesia kita punya hak kan untuk mempertanyakan kepada Mk atau Mk bisa mempertimbangkan Undang Undang Yang menurut kita membingungkan” hal ini di sampaikan Armand Maulana terkait isu yang berkembang tentang Gugatan UU Hak Cipta.
Baca Juga
Armand Juga berharap Mk bisa menjawab semua hal yang di jadikan topik utama dalam uji materil ini agar semua nya bisa paham dan saling mengharagi sesama penikmat Musik Indonesia.(ADR)