DRADIO.ID – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2024 menjadi isu panas dari perbedaan pendapat antara Kemenpan RB dan DPR .
Bahkan, Kemenpan RB menyatakan bahwa penundaan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Namun, DPR menanggapi dengan menyebut bahwa Kemenpan RB salah tafsir mengenai hasil rapat kerja dan RDP yang telah dilakukan.
Kepala Biro Data dan Komunikasi Informasi Publik Kemenpan-RB, menyatakan bahwa penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
Dikatakannya, keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan meminta masyarakat untuk menerima keputusan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali pengangkatan aparatur sipil negara dengan lebih baik.
Baca Juga
DPR Menanggapi Soal Penundaan Pengangkatan CPNS
Akan tetapi, tanggapan berbeda datang dari DPR.
Menurut DPR, tidak ada kesepakatan yang dibuat dalam rapat yang menyatakan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK harus ditunda atau dijadwalkan serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026.
Baru baru ini Kemenpan RB juga merespon aksi petisi yang menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang beredar di media sosial pada 7 Maret 2025.(ADR)