Semarak Ramadhan, Pemkot Jambi Hadirkan Pasar Bedug

Pasar Bedug ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Jambi periode 2025-2029, Dr. dr. H. Maulana, MKM

Jambi – Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Jambi menghadirkan Pasar Bedug Ramadhan yang berlokasi di Perumnas Kota Baru, tepatnya di area Masjid Al Muhajirin. Pasar ini menjadi wadah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal untuk menawarkan berbagai jenis makanan dan minuman khas berbuka puasa. Pasar Bedug ini akan beroperasi setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB, berlangsung sejak 1 Ramadhan hingga satu hari sebelum Idul Fitri.

Pasar Bedug ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Jambi periode 2025-2029, Dr. dr. H. Maulana, MKM. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat yang begitu tinggi dalam menyambut kegiatan ini. “Hari ini kita mengawali Ramadhan dengan menghadirkan Pasar Bedug sebagai bagian dari tradisi masyarakat. Saya sangat senang melihat semangat para penjual dan pembeli. Bahkan, lebih dari 680 UMKM ikut serta dalam pasar ini, tidak hanya di lokasi ini, tetapi juga di berbagai kecamatan di Kota Jambi,” ujarnya.

Selain sebagai ajang peningkatan ekonomi lokal, Pasar Bedug juga diharapkan dapat menjadi wadah promosi bagi produk unggulan UMKM Jambi. Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian memberikan dukungan penuh, termasuk fasilitas lokasi, promosi, serta pengawasan kualitas produk yang dijual. Para pelaku usaha mengaku terbantu dengan adanya pasar ini, karena dapat meningkatkan omzet penjualan selama bulan Ramadhan.

 

Sebagai upaya menjaga kualitas dan keamanan pangan, Kepala Balai POM Jambi, Veramika Ginting, S.Si, Apt., M.H., memastikan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang dijual di Pasar Bedug telah melalui proses seleksi ketat oleh Balai POM Jambi. “Seluruh UMKM yang berpartisipasi telah kami verifikasi jauh-jauh hari. Produk yang dijual di sini terjamin aman, layak, dan telah lulus uji BPOM,” ujar Veramika. Balai POM Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih makanan yang dikonsumsi dan memastikan produk yang dibeli telah memenuhi standar keamanan pangan.(ADR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *