Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 12 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan 3 (tiga) orang berinisial (MA), (IW), DAN (AY)

DRADIO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial MA, IW, dan AY yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Jambi. Ketiganya diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari Malaysia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Lt.2 Mapolda Jambi pada Selasa (11/2/2025), Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, mengungkapkan kronologi penangkapan para pelaku.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mengenai seorang kurir yang kerap membawa narkotika jenis sabu dari Tembilahan, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pada 26 Januari 2025, kami melakukan penyelidikan terhadap sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn berwarna putih. Saat diperiksa, ditemukan 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Barang tersebut diketahui berasal dari Johor Baru, Malaysia,” ungkap Kombes Pol Ernesto.

Dari penggeledahan tersebut, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan tambahan 2 kg sabu di Mendalo. Ernesto menjelaskan bahwa salah satu tersangka, MA, mengaku telah menyelundupkan 1 kg sabu ke Jambi pada November 2024. Kemudian, pada 22 Januari 2025, sebanyak 10 kg sabu kembali masuk, namun hanya tersisa 2 kg yang berhasil diamankan karena sisanya sudah diedarkan.

“Dari tiga kali pengiriman, total ada 21 kg sabu yang masuk ke Jambi, dengan 9 kg yang telah beredar,” tambahnya.

Atas pengungkapan ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan sekitar 58.842 jiwa dari bahaya narkotika. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, 12 kg sabu yang berhasil disita ditaksir bernilai lebih dari Rp15 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika, serta Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *