DRADIO.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait harga acuan ekspor batu bara. Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mewajibkan seluruh eksportir batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai patokan dalam transaksi ekspor ke pasar global.
“Tidak lama lagi, kami akan membuat Keputusan Menteri agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global,” ujar Bahlil, Senin (10/2/2025).
Dorong Daya Saing Industri Batu Bara Nasional
Selama ini, eksportir batu bara Indonesia kerap menggunakan harga acuan global yang cenderung lebih rendah dibandingkan HBA. Hal ini menyebabkan nilai ekspor batu bara Indonesia lebih murah dibandingkan negara lain. Untuk mengatasi permasalahan ini, Bahlil menegaskan pentingnya aturan baru guna meningkatkan daya saing industri batu bara nasional di pasar internasional.
Sebagai salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, Indonesia belum memiliki peran dominan dalam menentukan harga batu bara global. Akibatnya, harga ekspor batu bara Indonesia sering kali lebih rendah dibandingkan harga yang berlaku di pasar dunia.
Berdasarkan data dari laman minerba.esdm.go.id, HBA pada Januari 2025 ditetapkan sebesar USD124,01 per ton, lebih tinggi dibandingkan harga batu bara acuan global seperti Newcastle yang tercatat USD116,79 per ton pada periode yang sama. Terdapat margin atau perbedaan harga antara HBA dengan Newcastle yang berkisar antara USD7,5 hingga USD29 per ton.
Sanksi Tegas bagi Eksportir yang Melanggar
Baca Juga
Bahlil berharap seluruh eksportir batu bara nasional mengikuti kebijakan ini. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut, termasuk pencabutan izin ekspor.
“Kalau tidak mau, kita ambil izin ekspornya. Masak harga batu bara negara kita dibuat lebih murah ketimbang negara lain. Masak harga batu bara kita ditentukan negara lain,” tegasnya.
Selama ini, harga batu bara di Indonesia mengacu pada beberapa indeks, salah satunya adalah Indonesia Coal Index (ICI). Berdasarkan data, Indonesia mengekspor sebanyak 555 juta ton batu bara sepanjang tahun 2024, dengan tren peningkatan setiap tahunnya. Sementara itu, total konsumsi batu bara dunia mencapai 8-8,5 miliar ton, dengan jumlah yang beredar di pasar global hanya sekitar 1,5 miliar ton. Hal ini menunjukkan adanya defisit atau kekurangan suplai yang cukup besar, berkisar 7-7,5 miliar ton.
Bahlil menilai bahwa dengan kondisi ini, Indonesia seharusnya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari ekspor batu bara. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Indonesia perlu mengambil peran lebih aktif dalam menentukan harga batu bara global.
“Caranya ya itu tadi, Indonesia harus menjadi negara penentu harga batu bara dunia. Jadi batu bara kita ini betul-betul berdampak masif dan terstruktur. Misalnya kita buat pengetatan ekspor. Tapi sampai sekarang, kan belum. Kalau harga kita ditekan terus, tidak menutup kemungkinan kita berpikir lain,” pungkasnya.
Regulasi baru ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam industri batu bara nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam perdagangan batu bara global.