MUI Haramkan Orang Mampu Konsumsi LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi

Fatwa MUI Terkait Pengunaan Gas dan BBM Bersubsidi untuk Orang Mampu ( Sumber mui.or.id )

DRADIO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa orang yang masuk dalam golongan mampu diharamkan mengonsumsi gas LPG 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat (7/2/2025).

Menurut Kiai Miftah, barang-barang bersubsidi seperti LPG 3 kg dan BBM telah diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, serta sektor transportasi umum. Oleh karena itu, penggunaan oleh golongan mampu dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan merugikan masyarakat yang lebih berhak.

Pertimbangan Hukum Islam

Dalam Islam, distribusi sumber daya harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kiai Miftah menjelaskan bahwa subsidi adalah bentuk bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu. Jika orang kaya tetap mengonsumsi barang bersubsidi, maka mereka secara tidak langsung telah mengambil hak orang lain yang lebih berhak.

Selain itu, dalam ajaran Islam, tindakan mengambil hak orang lain tanpa izin atau merugikan pihak lain termasuk dalam kategori haram. Dalam hal ini, penggunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh golongan yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang zalim dan melanggar etika sosial.

Imbauan kepada Masyarakat

MUI mengimbau kepada masyarakat, terutama mereka yang tergolong mampu, agar tidak mengambil keuntungan dari subsidi yang telah ditetapkan untuk masyarakat miskin. Pemerintah telah menetapkan aturan distribusi subsidi dengan tujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh kelompok yang membutuhkan.

Pemerintah sendiri telah menerapkan berbagai mekanisme untuk memastikan subsidi tepat sasaran, seperti penggunaan sistem digital dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi. Namun, kesadaran dan kejujuran dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung kebijakan ini agar berjalan secara efektif.

Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat yang mampu dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam penggunaan sumber daya bersubsidi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

BBM bersubsidi salah satunya Pertalite. Harganya paling murah dari yang lain, Rp 10 ribu per liter. Lebih lanjut, penggunaan BBM subsidi dilarang untuk masyarakat atas sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Kiai Miftah.

Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab. Yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *