DRADIO.ID – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Salah satu fokus utama adalah batas usia anak dalam mengakses platform digital.
Di kutip dari laman komdigi.go.id, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan anak-anak menggunakan internet secara aman dan produktif. Regulasi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Salah satu pasal krusial yang dirancang adalah batasan usia penggunaan platform digital guna mencegah paparan konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi. Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak-anak.
Baca Juga
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menyoroti fitur berbahaya di platform digital, seperti berbagi lokasi (share loc) dan konten manipulatif yang dapat mengecoh anak-anak. Ia menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap fitur-fitur tersebut.
Pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam 1-2 bulan ke depan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan regulasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, dan lembaga pemerhati anak. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman dunia digital.