DRADIO.ID – Jakarta, Pemerintah tengah merancang aturan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia guna melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di internet. Sebagai langkah awal, Menkomdigi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan mengkaji dan merancang regulasi terkait.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet, yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses media sosial bagi usia tertentu,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu (2/2). Tim kerja ini akan mulai bekerja pada Senin (3/2) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto, Lembaga Psikolog, serta organisasi pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia.
Menkomdigi menegaskan bahwa Presiden menginginkan percepatan dalam pembuatan regulasi ini dan menargetkan aturan tersebut rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Salah satu fokus utama dalam aturan ini adalah mencegah anak-anak mengakses konten negatif di internet, seperti pornografi, perjudian online, perundungan siber, hingga kekerasan seksual. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tingkat akses konten pornografi tertinggi keempat di dunia. Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, kasus pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus, sebuah angka yang mengkhawatirkan.
Baca Juga
Tingginya tingkat penggunaan internet di kalangan anak dan remaja turut menjadi perhatian. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total 279,3 juta penduduk. Kelompok generasi Z (lahir 1997–2012) mencatatkan penetrasi internet tertinggi, yakni 87,02 persen, sementara generasi post-Z (lahir setelah 2013) juga memiliki tingkat penggunaan yang cukup besar, mencapai 48,10 persen. Lebih lanjut, data menunjukkan bahwa sekitar 97 persen dari mereka mengakses internet melalui perangkat ponsel, yang membuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak semakin menantang.
Dengan angka-angka tersebut, pemerintah berharap kebijakan pembatasan media sosial berbasis usia ini dapat menjadi solusi dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak. Selain regulasi, edukasi literasi digital kepada orang tua dan sekolah juga dinilai penting agar anak-anak mendapatkan bimbingan dalam menggunakan internet secara bijak dan bertanggung jawab.