DRADIO.ID – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh Wakil Ketua Almunawar, Korbid Kelembagaan Siti Masnidar, dan Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Zamharir, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi pada Rabu pagi 22 Januari 2025. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I, dan membahas agenda strategis terkait penguatan kerja sama antar-lembaga.
Menurut Ahmad Taufiq Helmi, tujuan utama kunjungan ini adalah mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan sinergi kelembagaan antara KI Jambi dan Kemenag. “Kami ingin Kemenag ikut andil dalam sosialisasi dan mendorong keterbukaan informasi di lingkungan Kemenag, khususnya di tingkat kabupaten/kota hingga lembaga pendidikan di bawah Kemenag,” ungkapnya.
Dalam pertemuan ini, disepakati rencana untuk menyusun dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga. “Alhamdulillah, pihak Kemenag menyambut positif rencana ini. Penandatanganan MoU akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satu poin penting yang akan dituangkan dalam MoU adalah Kemenag turut mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tambah Ahmad Taufiq Helmi.
Implementasi MoU ini akan mencakup pelibatan Kemenag dalam memberikan edukasi terkait keterbukaan informasi publik kepada seluruh jajaran Kemenag di tingkat kabupaten/kota, serta lembaga pendidikan seperti Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan inisiatif Komisi Informasi Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa Kemenag Jambi telah membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. “Alhamdulillah, Kemenag Jambi selama dua tahun berturut-turut meraih predikat informatif dalam hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar oleh KI untuk kategori instansi vertikal. Ini adalah wujud dari amanah yang kami emban dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Mahbub Daryanto.
Baca Juga
Mahbub juga menyatakan kesiapan Kemenag untuk mendukung penuh program-program yang diinisiasi oleh KI. “Kami sangat mensupport langkah-langkah strategis KI, termasuk sosialisasi aturan-aturan terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenag. MoU ini akan menjadi landasan kokoh untuk memperkuat kolaborasi kita,” imbuhnya.
Rencana penandatanganan MoU antara Komisi Informasi dan Kementerian Agama Provinsi Jambi diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan dan pendidikan, sehingga mampu meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.