DRADIO.ID – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah menghadiri rapat evaluasi Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 terkait angkutan batu bara di Provinsi Jambi tahun 2024.
Saat dikonfirmasi setelah selesai rapat, Hafiz mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi Ingub yang lama agar lebih menegaskan pengusaha-pengusaha yang mencoba melanggar aturan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh pak Gubernur tadi, Ingub nya kan sudah turun sejak Januari tahun 2024. Tentunya, Pemda mengundang kita semua unsur forkopimda untuk membahas keadaan terkini yang ada di daerah masing-masing. Seperti yang kita tahu, di Ingub bulan Januari tahun 2024 kemarin. Itukan ada batasan terkait dengan tonase dan batasan jarak, namun di lapangan pihak pengusaha masih melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan alasan ketidakstabilan debit air batanghari. Sehingga, memaksa mereka (pengusaha/red,) ataupun mobil angkutan masyarakat yang nakal, mengangkut batubara dari Batanghari ke Talang Duku,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Jambi, Senin (30/12/2024).
“Ini tentunya menjadi catatan dari pihak Polda dan Danrem,” sambungnya.
Hafiz berharap, pengusaha dan para sopir batubara dapat menaati Ingub terbaru apabila sudah selesai di evaluasi okeh unsur forkopimda dan pihak-pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk keamanan pengusaha dan kenyamanan masyarakat.
“Ingub ini akan mengatur sebagaimana investasi pengusaha di Jambi tetap aman, dan tidak menggangu kenyamanan masyarakat di Kabupaten/Kota,” kata Hafiz.
Menurutnya, hanya ada beberapa poin penting yang harus dievaluasi secara serius untuk memberikan dampak yang signifikan apabila angkutan batu bara kembali dibuka.
Baca Juga
“Menurut saya tidak akan jauh-jauh dari Ingub yang lama, tapi ada penyesuaian terkait dengan tonase, jumlah kendaraan, dan jam operasional,”pungkasnya.