DRADIO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari, Muhammad Azan, mengakui perbuatannya dalam kasus penipuan investasi batu bara. Berdasarkan keterangan yang ia ungkapkan, masalah tersebut adalah ranah pribadinya, dan tidak menyangkut dengan pekerjaannya sebagai seorang pejabat di Kabupaten Batanghari.
Hal itu tersebut diakuinya, usai diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (27/12/2024).
“Tidak ada perintah dari atasan, itu pribadi kami,” jelas Azan.
Dalam kasus ini, untuk sementara waktu Azan tak ditahan. Dia mengaku akan menyerahkan kepada pimpinannya terkait kasus yang dihadapinya.
“Kami kembalikan pimpinan. Nanti kita menghadap dan mengikuti lajur yang ada,” ujarnya.
Terkait perkenalan dengan korban Heriyanto, Azan menyebut bahwa ia kenal dengan korban pada tahun 2023. Akan tetapi, dia enggan menjelaskan terkait uang Rp 500 juta yang diserahkan korban untuk investasi batu bara tersebut.
“Itu penyidik nanti yang berbicara,” kata Azan.
Baca Juga
Sekda Batanghari ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi tambang batu bara yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Korban investasi tersebut bernama Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Korban melaporkan kasus penipuan ini pada Juni 2024 lalu ke Polda Jambi.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan korban dan penyelidikan, penyidik Subdit 1 Kamneg menaikan status perkara ke penyidikan.
“Kami menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN. Terhadap yang bersangkutan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin dengan mekanisme gelar perkara,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (24/12/2024).