DRADIO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan penuhi panggilan penyidik subdit l kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Jum’at 27 Desember 2024.
Kedatangan Sekda Batanghari tersebut ke Polda Jambi dikarenakan ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi batu bara bodong.
Korban yang menjadi sasaran Sekda Batanghari tersebut ialah Heriyanto, warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari yang mengalami kerugian senilai Rp500 juta
Saat diminta keterangan awak media, Sekda Batanghari itu enggan berkomentar terkait dengan dirinya yang ditetapkan status sebagai tersangka.
Baca Juga
Hingga saat ini, pemeriksaan masih terus berlanjut sampai waktu yang tidak diketahui.