BNN Jambi Amankan 5,2 Kg Sabu dan 242 Butir Ekstasi Sepanjang Tahun 2024

DRADIO.ID – Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi telah mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 48 orang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko pada Kamis, 26 Desember 2024, di kantor BNN Provinsi Jambi.

Disampaikan Wisnu, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 5,2 kilogram, ekstasi sebanyak 242 butir, dan serbuk N- Enthylpentylon sebanyak 205,136 gram

“Untuk serbuk N-Enthylpentylon ini ada diamankan 1 orang tersangka, serbuk N- Enthylpentylon dibeli dari Shanghai, China,” ujarnya.

Perlu diketahui serbuk N- Enthylpentylon merupakan narkotika golongan 1, ini digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat pil ekstasi.

Wisnu menambahkan, sepanjang tahun 2024 ini tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ada sebanyak 8 orang.

“Jumlah tersangka DPO 2024 ini ada 8 orang. Dari jumlah tersebut, baru 1 orang tersangka yang ditangkap,” katanya.

Sementara, dikatakan Wisnu, untuk tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pencarian.

“Untuk tersangka 7 orang DPO ini masih dalam pencarian dan pengejaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *