DRADIO.ID – Puluhan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas llA Jambi diusulkan menerima remisi natal tahun 2024.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) kelas llA Jambi Yunus M Simangunsong pada Kamis (24/12/2024). Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya ada 31 nama yang diusulkan, namun satu napi lainnya telah dinyatakan bebas bersyarat sebelum menerima remisi natal.
“Sebelumnya ada satu orang yang sudah bebas bersyarat lebih dahulu, sebelum SK remisi turun,” kata Kalapas kelas llA Jambi, Yunus.
Disampaikan Yunus, tujuan dari pemberian remisi ini agar para napi termotivasi untuk melakukan kegiatan positif pada saat di dalam lapas.
Baca Juga
“Kami mempertimbangkan aspek perilaku, kepribadian, dan masa tahanan yang sudah dijalani,” ujarnya.
Dalam 30 napi yang mendapatkan remisi natal tahun 2024 ini, terdapat beberapa kasus yang membawa napi masuk ke bui tersebut.
“Mereka ada yang dari kasus narkotika dan pidana umum lainnya,” pungkas Yunus.