DRADIO.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sudah ditetapkan pada 18 Desember lalu.
Namun tidak semua pekerja harus memberi upah sesuai dengan UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada beberapa kriteria usaha dinyatakan tidak wajib menerapkan UMP dan UMK.
Diantaranya Unit Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Alasannya, jam kerjanya tidak sampai 8 jam, aset yang dimiliki juga tidak sama dengan perusahaan.
“Ini berlaku untuk usaha menengah dan besar saja. Perusahaan wajib mentaati, tidak ada alasan tidak mampu secara keuangan,” kata Dodi Hariyanto Kepala Bidang Binwasnaker dan Hubungan Internasional (HI).
Sementara itu, Dodi menegaskan tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan ketetapan penetapan UMP dan UMK, pasalnya ketetapan itu ditandatangani oleh kepala daerah.
Baca Juga
“Jadi yang dipakai itu UMK, bukan UMP ketika perusahaan beroperasi di wilayah yang sudah ada UMK. Jika UMK lebih besar dari UMP, wajib gunakan UMK. Kalau UMK lebih kecil dari UMP, gunakan patokan UMP,” katanya.
Dia mengingatkan, UMK adalah patokan pengaman upah bagi karyawan dengan masa kerja 0-12 bulan. Sementara bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, perusahaan harus menerapkan struktur skala upah.
“Dilihat dari masa kerjanya, konversitas pekerja, jenis pekerjaan, dan resiko kerja. Kan ada jenjangnya. Jadi karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak dibayarkan sesuai UMK, namun lebih dari UMK,” jelasnya
Terkait dengan pengawasan, Dodi mengatakan, tak terlepas dari aturan perundang-undangan. Disnakertrans memiliki petugas pengawas ketenagakerjaan, termasuk masalah pengupahan. Tugasnya, untuk mengawasi apakah perusahaan mentaati ketetapan itu atau tidak.