DRADIO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Kusairi angkat bicara terkait persoalan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Dirinya meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi melalui Gubernur Jambi Al Haris dan OPD terkait untuk serius menangani hal tersebut, mengingat ini berkaitan dengan kesehatan masyarkat.
Saat dikonfirmasi, Kusairi mengatakan bahwa maladministrasi tersebut diduga dilakukan oleh salah satu dokter spesialis Ortopedi.
“Oknum dokter tentu perlu di evaluasi, artinya dia melakukan prosedur yang salah,” kata Kusairi Senin (23/12/24).
Ia juga menambahkan bahwasanya yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut telah merugikan korban yang bernama Kualam (59 tahun) warga Kasang Pudak, Kec Kumpeh Ulu, Kab Muaro Jambi.
“Karena dia merugikan pasien,” tambahnya.
Sementara itu, persoalan ini sudah mendapatkan tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi. Berdasarkan keterangan yang didapat, Ombudsman sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak RSUD, BPJS dan Korban.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Ombudsman Jambi Saiful Roswandi mengatakan pihak RSUD dan BPJS diminta untuk bertanggung jawab dan segera merujuk korban untuk mendapatkan pengobatan yang lebih baik.
“Korban akan dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Palembang, dengan catatan segala biaya dalam pengobatan Kualam akan ditanggung oleh pihak BPJS,” ujar Saiful.
Baca Juga
“Tinggal lagi kesiapan dari pihak si korban apakah menerima tawaran tersebut,” sambungnya.
Terkait dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh pihak RSUD, menjelaskan bahwa itu persoalan individu antara pasien dengan oknum dokter yang bersangkutan.
“Dengan persoalan ini, saya menghimbau seluruh pasien di Indonesia ini terutama di Provinsi Jambi agar tidak ada melakukan komunikasi di luar pelayanan yang ada di unit kerja sebuah rumah sakit,” ucapnya.
Saat ini, Ombudsman sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak pengawsan pelayanan RSUD Jambi untuk menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang terlibat dalam kasus ini.
“Ini persoalan personal dan profesi dia. Ini sudah kita limpahkan kepada mereka (Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Jambi, dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jambi, red), nanti hasilnya kita serahkan kepada mereka,” tutur Saiful.
Sebelumnya, kejadian ini menimpa Kualam (Usia 59) Warga Kasang Pudak, Kec Kumpeh Ulu, Kab Muaro Jambi. Menurut keterangannya, kejadian tersebut telah berlangsung pada 3 November 2023 lalu. Akibat dari hal tersebut, saat ini Kualam mengalami lumpuh dan kehilangan harta benda sekaligus pekerjaannya.
Adapun kerugian yang dialami Kualam selama berobat berkisar Rp 80 juta, sedangkan pembelian obat yang diakui oknum dokter spesialis Ortopedi yang dipesan dari negara China, bermerak AK N00006024 DE 12mm.