Dokter RSUD Raden Mattaher Jambi Kembali Berulah: Berkemungkinan Sengketa Medis

Pasien yang diduga menjadi korban sengeketa medis oleh salah satu Dokter di RSUD Raden Mattaher Jambi
Pasien yang diduga menjadi korban sengeketa medis oleh salah satu Dokter di RSUD Raden Mattaher Jambi

DRADIO.ID – Salah satu dokter Dokter Spesialis Ortopedi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi diduga melakukan maladministrasi yang berpotensi Sengketa medis.

Adapun korban bernama Kualam (Usia 59) Warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. menurut keterangannya kejadian itu terjadi pada 3 November 2023. Saat ini korban mengalami lumpuh dan kehilangan harta benda sekaligus pekerjaannya.

Kualam menceritakan, kronologis kejadian yang menimpa dirinya, hingga kini dirinya lumpuh dan terbaring lesu di kursi roda.

“Awalnya saya terpeleset saat mengeluarkan motor, motor menimpa kaki saya, awalnya terasa nyeri namun saya masih bisa bekerja di kebun,” kata Kualam, Sabtu (21/12/24).

“Lantaran masih terasa nyeri saya melakukan pengecekan di rumah sakit Bhayangkara, kemudian saya dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk operasi karena disana tidak ada alatnya, dari tawaran mereka saya menerimanya karena saya mau sembuh,” lanjutnya.

Selang satu hari dirawat di RSUD dari tanggal 22 November 2024, Kualam ditawarkan oleh salah satu Dokter Spesialis Ortopedi untuk melakukan operasi dengan dalih tempurung bagian sendi lututnya sudah habis dan menipis.

“Disitu dokter menawarkan kepada saya untuk memesan alatnya (dengan merek, AK N00006024 DE 12mm), yang di pesan dari Ceina, seharga Rp 35 juta dengan diskon Rp 1 Juta dan dibayar Rp 34 juta, itu tidak bisa ditanggung oleh BPJS karena saya menggunakan BPJS kelas 3,” jelasnya.

Tepat pada 23 November 2024 Kualam melakukan operasi ganti sendi tungkai bawah atau pengangkatan tempurung sendi lutut kaki bagian kiri.

Selamat berobat, ia mengaku ada beberapa kali dilakukan operasi baik pemasangan maupun pelepasan dan pembersihan alat tersebut, dengan waktu selama 8 bulan lebih, dilakukan dengan 3 kali operasi.

“Dengan adanya alat itu ya saya awalnya terbantu dan bisa berdiri seperti biasa,” ujarnya.

Namun kata Kualam, selama menjalani perawatan itu yang dinyatakan diluar BPJS oleh dokter yang menanganinya melalui asistennya kepada korban. Harta benda milik korban dan sang istri pun raib untuk membayar biaya perobatan suaminya.

“Ia mendatangi kami dan meminta untuk di bayar kes, karena saya tidak bisa berjalan dan saya pengen sembuh, saya menyerahkan uangnya kepada adik saya. adapun penyelesaiannya, bawahan dokter itu meminta pembayaran di tempat yang sepi,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *