DRADIO.ID – Setelah divonis sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu, Arfandi Susilo atau Ko Apex kembali menjadi tersangka dalam kasus penggelapan tanah. Sebelumnya, kekasih Dinar Candy ini divonis 5,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam kasus pemalsuan dokumen kapal milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Hal ini dibenarkan oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Saudara KA yang saat ini ada di lapas, akan dilakukan pemeriksaan,” kata Andri Ananta.
Diduga Ko Apex melakukan penggelapan tanah PT SBS di kawasan pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi dengan mengalihkan kepemilikannya ke perusahaan pribadi.
Baca Juga
Sementara itu, Helmi selaku kuasa hukum Ko Apex mengatakan, terkait penetapan sebagai tersangka kepada kliennya tersebut. Sampai saat ini ia belum menerima surat SPDP atau pemberitahuan penetapannya.
“Kami belum menerima surat SPDP atau pemberitahuan penetapan tersangka yang bersangkutan. Sesuai dengan aturan MK, bahwa dalam penetapan tersangka, yang bersangkutan berhak menerima pemberitahuan,” kata Helmi, Senin (09/12/2024).
“Beliau masih diperiksa sebagai saksi terlapor, diperiksa di lapas tadi pagi,” pungkasnya.