Merasa Ada Pelanggaran, Saksi Romi-Sudirman Tak Tantandangani Berita Acara Hasil Pleno Tingkat Provinsi Jambi

Saksi paslon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi nomor urut satu, Romi-Sudirman
Saksi paslon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi nomor urut satu, Romi-Sudirman

DRADIO.ID – Saksi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jambi nomor urut satu (1) Romi Hariyanto – Sudirman dikabarkan tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada serentak tahun 2024, Minggu (8/12/2024), di hotel Bw Luxury Jambi.

Dikutip dari berbagai sumber, saksi paslon nomor urut satu tersebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak menandatangani berita acara tersebut dikarenakan ada suatu alasan. Menurutnya, terdapat 49 laporan yang tidak menggunakan e-KTP disahkan oleh petugas KPPS untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Diduga banyak yang dilakukan oleh pihak penyelenggara di banyak TPS, orang yang tidak berhak memiliki masuk dalam DPT, ” kata Sanusi, saksi paslon Gubernur dan wakil Gubernur Romi-Sudirman.

“Di Kabupaten kita mendapatkan informasi sekitar 2.000 pemilih, kalau dijumlahkan ada sekitar 20.000 suara,” sambungnya.

Saat ditanya, apakah persoalan ini akan di bawah ke Mahkamah Konstitusi. Sanusi belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini.

“Nanti kita tengok,” tutupnya.

Seperti yang kita ketahui, pada proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada serentak tahun 2024. Pasangan Haris-Sani unggul dari lawannya Romi-Sudirman dengan angka yang cukup fantastis.

Pasangan Haris-Sani memperoleh sebanyak 1.092.823 suara, sedangkan paslon Romi-Sudirman mengumpulkan sebanyak 698.265 suara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *