DRADIO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan pasangan Al Haris – Abdullah Sani sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Jambi tahun 2024-2029, berdasarkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi.
Dalam hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi tersebut, pasangan Haris-Sani memperoleh sebanyak 1.092.823 suara. Sedangkan, pasangan Romi-Sudirman mengumpulkan sebanyak 698.265 suara.
Diketahui, jumlah total suara sebanyak 1.967.070 dan suara sah 1.791.088 serta jumlah surat suara tidak sah 175.982.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni mengatakan bahwa rapat pleno hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi Jambi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jambi pada Pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan aman, lancar, dan damai.
“Tadi kita sudah melakukan rapat pleno pada jam 10 pagi, dan berkahir pada jam 5 sore. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” kata Iron.
Iron juga menjelaskan, KPU Provinsi Jambi akan menunggu selama 3 hari dari pasangan yang ingin menggugat hasil ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga
“Kalau tidak ada gugatan paling lambat tiga hari, setelah itu kita akan ditetapkan calon terpilih,”tukas Iron.