DRADIO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi secara resmi menetapkan pasangan calon Maulana-Diza sebagai Walikota dan wakil Walikota Jambi periode 2024-2029.
Hal ini berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024 tingkat Kota Jambi, di Aston Hotel Jambi, Jum’at (6/12/2024) dini hari.
Menurut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Nomor 921 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan wakil Walikota Jambi tahun 2024, pasangan Maulana-Diza ditetapkan sebagai Walikota dan wakil Walikota setelah memperoleh suara 192.623 (seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus duapuluh tiga).
Diketahui, proses penetapan Walikota dan wakil Walikota ini setelah melewati proses panjang dalam penghitungan perolehan suara dari 11 Kecamatan di Kota Jambi.
Baca Juga
Sebelumnya, KPU Kota Jambi sempat mengumumkan bahwa kemarin ada satu Tempat Pemungutan Suara yang mengalami PSU. Namun, hal ini cepat diselesaikan dengan baik oleh KPU sehingga tidak menghambat proses perhitungan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara.