64 Motor Terbengkalai di Kantor Gubernur Jambi, Ini Penjelasan Biro Umum

Puluhan motor terbengkalai di Kantor Gubernur Jambi
Puluhan motor terbengkalai di Kantor Gubernur Jambi

DRADIO.ID – Puluhan kendaraan roda dua dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terbengkalai di belakang halaman parkir Kantor Gubernur Jambi. Hal ini dikarenakan kendaraan tersebut sudah tidak beroperasi lagi, atau tidak layak pakai.

Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri tentang batas masa manfaat kendaraan adalah tujuh tahun, apabila kendaraan roda dua sudah melewati batas waktu. Maka, langkah selanjutnya akan diajukan lelang untuk mengurangi biaya perawatan.

Staff Fungsional Pengurus Barang Biro Umum Provinsi Jambi mengungkapkan, bahwa mereka sudah mengusulkan barang untuk dilelang ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

“Kalau motor ada di belakang lokasi parkir, kalau dak salah ado 64” jelas Mahili, Senin (2/11/2024).

”Kami hanya mengusulkan, untuk proses lelangnyo di BPKPD.” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahili mengatakan, proses pengajuan lelang ini dilakukan di akhir tahun. Pengajuan tersebut harus disertai dengan penyerahan laporan pelelangan tahun sebelumnya.

“Kalau yang sudah-sudah ini biasonyo akhir tahun,” tutur Mahili.

Sedangkan, untuk mekanisme pelelangan akan dilakukan sebanyak tiga kali. Apabila tidak terjual, maka barang nantinya kendaraan tersebut akan dijual dalam bentuk kiloan.

“Biasanya barang yang tidak laku tetap terjual dalam bentuk kiloan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *