BPOM Sanksi Penjual Yang Edarkan Barang Ilegal dan Kedaluarsa

Ketua TIM intelijen dan penyelidikan BPOM Provinsi Jambi, Aldo
Ketua TIM intelijen dan penyelidikan BPOM Provinsi Jambi, Aldo

DRADIO.ID – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi dalam beberapa waktu kedepan akan melakukan pengawasan terhadap makanan dan obat ilegal.

Dalam pengawasan tersebut, BPOM akan berfokus dalam memeriksa produk pangan dan makanan di minimarket dan supermarket.

Apabila nantinya terdapat ada produk pangan ilegal ataupun kedaluwarsa, maka BPOM akan menindaklanjuti distributor ataupun penjual sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi kita melakukan pengawasan ada yang dari fungsi pemeriksaan dan penindakan. Terkait dengan fungsi pemeriksaan melakukan pengawasan secara rutin, untuk nataru ada intensifikasi pengawasan. Sedangkan untuk fungsi penindakan bertugas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, ataupun menindaklanjuti hasil dari fungsi pemeriksaan terhadap sarana tersebut,” ujar Aldo, Ketua TIM intelijen dan penyelidikan BPOM Provinsi Jambi, Senin (2/12/2024).

Dijelaskan Aldo, sanski yang akan diterima oleh distributor sesuai dengan produk dan unsur dalam mendistribusikan produk tersebut ke masyarakat.

“Sebelumnya kan kita sudah melakukan pembinaan, ketika kita masih menjumpai terjadinya pelanggaran terhadap produk ilegal yang diedarkan secara sengaja bisa dipidana. Berdasarkan undang-undang konsumen, pidana 5 tahun atau dikenakan biaya maksimal 200 juta,” jelas Aldo.

“Kalau produk komoditinya berisiko rendah ataupun unsur tidak kesengajaan, akan kita tindak lanjut secara administratif seperti pemusnahan produk, dan peringatan keras,” sambungnya.

Diketahui, jelang natal 2024 dan tahun baru 2025 (nataru) BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan dalam mengantisipasi masyarakat untuk membeli produk ilegal.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *