DRADIO.ID – Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah bersama Pjs Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH telah menyepakati peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, pada Rabu (20/11/2024), di ruangan sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Hafiz mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal yang baik untuk masyarakat Provinsi Jambi demi menghirup udara bersih tanpa asap rokok.
“Ini merupakan langkah baik dari kita untuk masyarakat, terlebih di setiap kantor ada ibu-ibu hamil ataupun orang yang punya penyakit sesak nafas bisa menghirup udara bersih,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz.
Disampaikan oleh Hafiz, rancangan perda ini telah disetujui oleh seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi.
“Tentunya inikan Perda usulan dari DPRD prosesnya pun sudah berlangsung dari lama, kita sudah menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi menyetujui,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, saat ini DPRD sedang berdiskusi untuk permasalahan teknis yang akan dijalankan dan diperhatikan apabila perda ini jadi.
“Tentu setelah Perda ini jadi, tinggal masalah teknisnya kita jalankan dan perhatikan,” ungkap Hafiz.
“Kawasan mana nanti yang ditetapkan, tadi saya juga berdiskusi dengan pak Gubernur kalau ada kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas tanpa asap rokok. Demi keberimbangan, kita harus menyediakan tempat-tempat untuk smoking area,” tutupnya.