DRADIO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi M Hafiz Fattah mengecam keras pelaku pelecehan terhadap siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh oknum ASN di Provinsi Jambi pada beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi usai melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar ranperda tentang APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2025 oleh Gubernur Jambi, Selasa (16/11/2024).
Saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa kasus ini akan diteruskan kepada komisi IV demi mencegah hal serupa terjadi kembali kedepannya.
“Kami baru mendengar terkait kasus pelecehan yang terjadi kepada anak SMP itu, tentunya nanti kami akan meneruskan kepada komisi terkait tentang kedepannya kita menginginkan perlindungan anak di Provinsi Jambi lebih terjamin,” kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah.
Hafiz pun berharap pelaku dapat menerima hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengingat kasus yang diperbuat oleh pelaku bisa saja merusak mental korban.
“Saya harap mengikuti undang-undang yang berlaku saja, dan saya harap pelaku ini mendapatkan epek jera dari proses hukum yang dijalaninya,” ujar Hafiz.
Seperti yang kita ketahui, pada beberapa waktu lalu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jambi baru saja melecehkan seorang siswa SMP dengan perilaku menyimpang.
Baca Juga
Peristiwa ini berawal saat korban menuju ke rumahnya du Kelurahan Simpang 3 Sipin usai pulang sekolah, namun korban diberhentikan oleh pelaku menggunakan satu unit mobil berjenis HRV.
Pelaku menanyakan alamat tempat billiard kepada korban, kemudian pelaku oun mengajak korban untuk menemaninya ke lokasi tersebut dengan diiming-imingi uang.
Di dalam perjalanan mobil pelaku pun berhenti, dan mulai pelaku merayu sekaligus melecehkan di korban.
Setelah puas melakukan kepuasan nafsunya itu, pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren di daerah tersebut.
Tak berselang lama, Polda Jambi berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban dengan laporan polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT dengan membawa bukti rekaman CCTV serta video anaknya berjalan terpincang pincang melapor ke satpam komplek.