DRADIO.ID – Provinsi Jambi dikenal sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas). Setiap tahun sektor migas di Provinsi Jambi memberi kontribusi yang tidak sedikit untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendapatan negara yang didapat dari eksploitasi migas itu kemudian dialokasikan ke daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, penghasil maupun bukan penghasil, melalui pos Dana Bagi Hasil (DBH).
Di Provinsi Jambi terdapat beberapa kabupaten dan kota yang menghasilkan migas, seperti Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Muarojambi, Batanghari, Kota Jambi, Tebo dan Sarolangun.
Untuk eksplorasi dan eksploitasi migas, di Provinsi Jambi terdapat beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yaitu PetroChina International Jabung Ltd, MontDāOr Oil Tungkal Ltd, Pertamina Hulu Rokan (PHR) atau Pertamina EP, Jindi South Jambi B Co.Ltd, dan Sele Raya Dua Merangin (SRMD).
Kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang dilakukan perusahaan KKKS itu di bawah kendali Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai penyelenggara pengelolaan.
Bagi daerah penghasil migas yang di wilayahnya terdapat eksplorasi dan eksploitasi migas, DBH Migas sangat bermanfaat dan membantu untuk membiayai pembangunan. Pembagiannya diatur oleh UU Nomor 33 Tahun 2004.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan, menyatakan bahwa DBH sangat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan.
Untuk Provinsi Jambi pada tahun 2019 DBH Migas memberi kontribusi sangat besar pada pendapatan daerah. Jumlahnya Rp.1,232 triliun, dengan rincian : Pemprov Jambi Rp.236,83 miliar, Kabupaten Batanghari Rp.52,4 miliar, Bungo, Kerinci, Sungai Penuh dan Merangin masing-masing Rp.47,4 miliar, Muarojambi Rp.57,7 miliar, Sarolangun Rp.53,4 miliar, Tanjungjabung Barat Rp.384 miliar, Tanjungjabung Timur Rp.111,7 miliar, Tebo Rp.48 miliar, dan Kota Jambi Rp.50,7 miliar.
Baca Juga
Penerimaan daerah di Provinsi Jambi dari DBH Migas kemudian menurun pada tahun 2020, seiring terjadinya penyebaran virus Covid-19 dan menurunnya harga migas di pasar dunia.
Tahun 2020 alokasi DBH Migas di Provinsi Jambi totalnya Rp.477,2 miliar, dengan rincian : Pemprov Jambi Rp.95,9 miliar, Batanghari Rp.67,3 miliar, Bungo Rp.7 miliar, Kerinci Rp.1,4 miliar, Sungai Penuh Rp.737,5 juta, Merangin Rp.4,55 miliar, Muarojambi Rp.71,8 miliar, Sarolangun Rp.25,5 miliar, Tanjungjabung Barat Rp.101,5 miliar, Tanjungjabung Timur Rp.52 miliar, Tebo Rp.16,2 miliar, dan Kota Jambi Rp.33,4 miliar.
Tahun 2021 DBH Migas di Provinsi Jambi kembali turun. Jumlah keseluruhannya Rp.451,2 miliar. Rinciannya, Pemprov Jambi Rp.92 miliar, Batanghari Rp.38,4 miliar, Bungo, Kerinci, Merangin, Tebo dan Sungai Penuh masing-masing Rp.18,4 miliar, Muarojambi Rp.19 miliar, Sarolangun Rp.18,7 miliar, Tanjungjabung Barat Rp.132,5 miliar, Tanjungjabung Timur Rp.40 miliar, Kota Jambi Rp.18,6 miliar.
Dua tahun terganggu oleh pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari DBH Migas di Provinsi Jambi berangsur membaik. Tahun 2022 alokasi DBH Migas untuk Provinsi Jambi meningkat menjadi Rp.605 miliar.
Pembagian DBH Migas tahun 2022, Pemprov Jambi Rp.154,2...