Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Jambi Siapkan Ribuan Surat Suara Bagi Disabilitas

Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin saat dikonfirmasi oleh media persoalan surat suara bagi disabilitas di Provinsi Jambi
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin saat dikonfirmasi oleh media persoalan surat suara bagi disabilitas di Provinsi Jambi

DRADIO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi bantu disabilitas dalam meningkatkan pemilih di Pilkada serentak tahun 2024 nanti, hal ini dibuktikan oleh KPU Provinsi Jambi yang sudah menyiapkan ribuan lembar surat suara untuk disabilitas.

“Dalam rangka meningkatkan pemilih disabilitas, kita menyiapkan alat bantu tuna netra. Alat bantu ini tuna netra ini, semacam satelit nantinya akan dimasukkan ke dalam surat suara sehingga pemilih tuna netra bisa memilih dan menentukan pilihannya.” Kata anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin. Setelah roadshow pemantauan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Jambi, Sabtu (9/11/2024).

“Jumlahnya itu sejumlah dengan TPS, TPS kita 6.381 totalnya ada 12.782 karena ada untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati dan pemilihan Walikota dan wakil Walikota di setiap TPS ada dua.” Sambungnya.

Disampaikan oleh Suparmin, KPU Provinsi Jambi akan memprioritaskan disabilitas saat pencoblosan kepala daerah di tanggal 27 November 2024 nanti.

“Kita akan mendahulukan disabilitas untuk masuk ke TPS untuk mendapatkan panggilan, kami juga berusaha untuk setiap TPS tidak ada tangganya supaya disabilitas dapat mudah datang ke TPS.” Tutur Suparmin.

“Kami akan terus berupaya dalam memaksimalkan setiap TPS dalam Pilkada serentak di Provinsi Jambi ramah disabilitas,” ujarnya.

Selain itu, Suparmin juga menjelaskan bahwa KPU telah memberikan solusi untuk disabilitas yang tidak mempunyai kemampuan membaca huruf braille.

“Ini pemilih netra yang punya kemampuan membaca huruf braille, bagi mereka yang tidak mempunyai kemampuan mereka bisa menunjuk pendamping pemilih dengan mengisi dokumen pendamping pemilig yang disiapkan oleh KPPS baik dari keluarganya atau anggota PPS.” Jelas Suparmin.

“Nanti tidak boleh dibocorkan, jadi yang mendampingi tidak boleh membocorkan pilihan yang didampingi.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *