DRADIO.ID – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sungai Penuh temukan dugaan kasus ketidaknetralan Aparatuur Sipil Negara (ASN) yang ikut serta dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan wakil Walikota Sungai Penuh melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan Bawaslu pada Rabu (6/11/2024), ASN tersebut belum terbukti bermasalah dan masih dalam dugaan sementara.
Setelah mendapatkan lapora dari masyarakat, Bawaslu Kota Sungai Penuh telah menelusuri dan menyerahkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIl wilayah Palembang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Kami dari Bawaslu Kota Sungai Penuh sudah menemui tiga kasus dugaan netralitas ASN.” Kata Iin Rudiansyah, anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh Devisi Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa (P3S).
Baca Juga
“Ketiga bentuk kasus itu dalam bentuk laporan, sudah kami proses dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.”Jelasnya.