DRADIO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan sumber dana dana siap pakai DSP BNPB tahun 2020.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (1/11/2024).
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Lebih lanjut Gufron menjelaskan, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
“Sebelumnya, KPK juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yaitu saudara ‘BS’ dan saudara ‘SW’ terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2024 dan telah diperpanjang per tanggal 17 Oktober 2024,” ujar Gufron.
Adapun kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Pada tahun itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis.
Baca Juga
Dalam penyidikan kasus tersebut, nilai proyek kasus ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar.