BPOM Jambi Lakukan Pemusnahan Puluhan Ribu Barang Bukti Temuan Obat dan Makanan Ilegal 

BPOM Jambi lakukan pemusnahan puluhan ribu Blbarang bukti temuan obat dan makanan ilegal 
BPOM Jambi lakukan pemusnahan puluhan ribu Blbarang bukti temuan obat dan makanan ilegal 

DRADIO.ID – Kejahatan bahan obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan, produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan bayi dan anak kecil ataupun orang tua.

Balai POM di Jambi secara rutin terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang beredar di wilayah Provinsi Jambi, koordinator lintas sektor juga semakin diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Namun, peredaran obat dan makanan Ilegal hingga saat ini masih ditemui di pasaran.

Balai POM Jambi telah melakukan pemusnahan pada Selasa (29/10/2024) di halaman Kantor Balai POM Jambi terhadap barang bukti dan temuan hasil pengawasan tahun 2023 sampai Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan ataupun hasil operasi terpadu Balai POM Jambi dengan lintas sektor terkait sepanjang tahun 2023 s.d Oktober 2024 telah terjadi pelanggaran di bidang obat dan makanan dengan jumlah temuan sebanyak 662 item (53.166 pcs) dengan nominal mencapai 760 jutaan.

Yang didominasi pangan ilegal (59%), Obat ilegal (OOT) (17%), obat Tradisional TIE (12%), Obat daftar G (7%) dan kosmetik (5%). Adapun tindak lanjut yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut berupa sanksi administratif (peringatan, peringatan keras dan membuat surat pernyataan) bahkan sanksi pidana (pro Justitia)

Selama periode 2023-2024, PPNS BPOM di Jambi sudah berhasil menangani 8 perkara tindak kejahatan obat dan makanan di Provinsi Jambi, dengan total barang bukti sebanyak 12.145 pcs, perkiraan nilai ekonomis Rp 575.115.000 dengan posisi perkara sebanyak 7 Incraht, 1 perkara tahap P19.

Veramika Ginting, S.Si, Apt selaku Kepala BPOM Jambi menjelaskan bahwa produk yang dimusnahkan ini diantaranya barang bukti Pro Justitia berupa produk pangan olahan dan suplemen tanpa izin edar sebanyak 64 item (4.324 pcs).

Disamping itu, pemusnahan ini dilakukan terhadap temuan hasil pengawasan Balai BPOM sepanjang tahuj 2023 s.d Oktober 2024 yang berjumlah sebanyak 579 item (39.078 pcs).

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan (membuang) isinya (produk pangan dan suplemen kesehatan). Sedangkan pemusnahan terhadap produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan sediaan yang mengandung bahan berbahaya dilakukan secara simbolis di halaman Balai BPOM Jambi dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan ini akan diserahkan kepada pihak ketiga yang sduah mempunyai izin kelayakan operasional untuk pengelolaan limbah dan bahan berbahaya.

Veramika juga menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi obat dan makanan.

“Tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan, ingat selaku cek Klik yaitu, Kemasan dalam kondisi baik, Baca informasi produk pada label, pastikan memiliki izin edar, dan cek masa kedaluwarsanya.” Kata Kepala BPOM Jambi, Veramika Ginting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *