Pembunuh Sopir Travel Matnur Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Wadirreskrimum Polda Jambi

Konferensi pers Polda Jambi terkait dengan pembunuh supir travel Matnur (@polda_jambi)
Konferensi pers Polda Jambi terkait dengan pembunuh supir travel Matnur (@polda_jambi)

DRADIO.ID – Salah satu pembunuh sopir travel asal Jambi bernama Matnur (48) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada beberapa waktu lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Heri Susanto (32) warga Tulang Bawang, Lampung yang merupakan salah satu pembunuh Matnur (48) terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Heri dan dua rekannya adalah orang yang bertanggung jawab atas meninggalnya Matnur (48) warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi yang jasad korban dibuang pelaku di wilayah Sumatra Selatan.

Dua orang rekan Heri tersebut yakni, Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kemudian, Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku Heri disangkakan Pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

“Pembunuhan yang terjadi dan mayatnya ada di Bayung Lincir, alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap satu orang. Disinyalir pelaku ada tiga orang dan dua orang masih jadi daftar pencarian orang (DPO).” Kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman. Jum’at (11/10/2024).

“Peran pelaku yang diamankan adalah sebagai pembantu dalam melakukan atau menghilangkan nyawa seseorang.” Tambah AKBP Imam. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *