Ratu Narkoba Jambi Ditangkap, Ini Bentuk Komitmen dan Atensi Kapolda Jambi

Dittipin Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi tangkap helen di tempat persembunyian
Dittipin Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi tangkap helen di tempat persembunyian

DRADIO.ID – Helen yang dijuluki sebagai ratu narkoba di Provinsi Jambi beserta dengan keluarga dan jaringannya yang terlibat dalam peredaran narkoba di Jambi akhirnya ditangkap pada beberapa waktu lalu, tepatnya hari Kamis (10/10/2024) di Jakarta Barat.

Ratu narkoba Jambi bersama rekan-rekannya ini ditangkap lewat joint investigation dari Dittipin Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jambi.

Helen ditangkap usai polisi memeriksa orang kepercayaannya yang sudah diaman terlebih dahulu. Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara Didin, Dittipin Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jambi langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Kemudian, polisi kembali mengamankan 7 jaringan peredaran narkoba Helen di Kota Jambi. Pelaku yang telah diamankan di Kota Jambi tersebut berinisial T, A, M, CH, C, Y dan A.

Penangkapan ini tak terlepas dari komitmen Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono yang berpokus untuk memberantas jaringan narkoba di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono (@polda_jambi)

Sebelumnya, Kapolda Jambi memimpin Penandatanganan Pakta Integritas tentang komitmen dan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pejabat di lingkungan Polda Jambi. Dalam pelaksanaan tersebut, Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan kepada seluruh anggota nya untuk berupaya membersihkan wilayah Provinsi Jambi dari peredaran narkoba.

“Saya terlalu intens dengan narkoba, saya punya data yang terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba. Saya tekankan mulai hari ini harus bersih dari narkoba, harus bersih dari basecamp narkoba, tidak perlu lagi ada sandiwara didepan saya, jangan sampai nanti ada terperangkap dengan apa yang sudah saya buat.” Kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, Senin (30/9/2024). (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *