BERITA  

Rencana Investasi HANHA Terhadap Wisata Danau Sipin, Pjs Gubernur Jambi: Banyak Tahapan Yang Harus Dilewati 

Pjs Gubernur Jambi, Sudirman melakukan rapat pembahasan perjanjian kerjas sama HANHA industri dengan Pemprov Jambi
Pjs Gubernur Jambi, Sudirman melakukan rapat pembahasan perjanjian kerjas sama HANHA industri dengan Pemprov Jambi

DRADIO.ID – Pejabat sementara atau Pjs Gubernur Jambi, Sudirman mengemukakan bahwa perusahaan swasta HANHA Industri berencana akan berinvestasi dalam pengembangan wisata Danau Sipin sebagai destinasi wisata air.

Hal ini disampaikan oleh beliau saat menghadiri rapat pembahasan perjanjian kerja sama HANHA industri dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Jum’at (4/9/2024).

“Pada hari ini membahas rencana teknis mengelola danau sipin sebagai destinasi wisata air. Pemerintah Kota, kemudian dari pemerintah Provinsi, termasuklah juga dari BWSS hadir, karena ada rencana investasi dari pihak swasta HANHA industri Korea Selatan yang akan berinvestasi sekaligus tindak lanjut kerja sama terkait dengan menjadikan danau sipin sebagai destinasi air.” Kata Pjs Gubernur Jambi, Sudirman.

Sudirman pun menjelaskan dari hasil rapat tersebut, ada beberapa hal yang harus didiskusikan kembali terkait perencanaan ini.

“Mereka akan melakukan tahapan-tahapan kerja sama itu, karena hasil rapat ada beberapa hal yang mesti didudukkan. Pertama terkait dengan regulasi, yang kedua terkait dengan teknis.” Jelas Pjs Gubernur Jambi tersebut.

“Kalau dari sisi regulasi, karena lembaga swastanya itu dari luar negeri. Maka, harus mempedomani dari pada Mendagri. Nantinya kita juga akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, jadi dalam pandangan kami nanti Menteri Dalam Negeri tentunya akan memanggil juga pihak-pihak terkait.” Lanjutnya.

Selain itu, Sudirman juga menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan awal dari perencanaan investasi perusahaan swasta HANHA terhadap pengambangan wisata Danau Sipin sebagai destinasi wisata air.

“Kalau lihat dari tahapan Mendagri itu kan ada sebelas, dari mulai prakarsa, kemudia penjajatan, sampai nanti ada verifikasi dan evaluasi juga. Tentunya, yang menetapkan dan memutuskan dilanjut atau tidak itu bukan pemerintah Provinsi tapi pemerintah pusat.” Pungkas Sudirman. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *