DRADIO.ID – Polisi Daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan seorang DPO atau Daftar Pencarian Orang terkait kasus tindak pidana narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan saat tersangka tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (29/9/2024).
Dikutip dari laman resmi tribratanews.jambi.polri.go.id petugas Kepolisian yang sudah memantau pergerakan tersangka langsung melakukan penangkapan begitu yang bersangkutan tiba di Bandara Sultan Thaha.
Tersangka diketahui sudah lama menjadi target pencarian karena terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Langkah cepat dan koordinasi yang baik dari Polda Jambi dalam operasi ini berhasil mencegah pelarian lebih lanjut dari tersangka.
Saat ini, tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi, serta memastikan keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
Seperti yang kita ketahui, saat ini Provinsi Jambi menjadi salah satu jalur peredaran narkoba. Sebab, Jambi menjadi salah satu jalur darat, air, ataupun udara yang ditempuh oleh para pengedar untuk melintasi beberapa Provinsi di wilayah Sumatera.
Pada beberapa waktu yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi telah melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kilogram dengan satu orang tersangka yakni Zainal Abidin berasal dari Provinsi Aceh.
Tersangka berhasil diamankan pada (10/9/2024) di Kabupaten Muaro Tebo. Dirinya berperan sebagai pengedar, yang akan diberi upah Rp 36 juta. (Nes)