DRADIO.ID – Anggota unit Reskrim Polsek Mersam Briptu Rangga bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Edi Sudaryanto melaksanakan giat himbauan terkait larangan aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Sungai Puar Mersam, Kabupaten Batanghari, Sabtu (28/09/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan atas laporan warga bahwa adanya aktivitas PETI dan upaya pencegahan serta penanggulangan kegiatan PETI yang dapat merusak lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut personil Bhabinkamtibmas dan Reskrim didampingi Kades setempat menjelaskan bahwa aktifitas PETI melanggar undang-undang no. 4 tahun 2009 pasal 158 tentang MINERBA dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Personil polsek Mersam juga menghimbau kepada seluruh warga khusus nya di desa Sungai Puar, dan terkhususnya kecamatan Mersam agar tidak melakukan kegiatan PETI.
Selain merusak lingkungan, aktifitas PETI juga sangat berpotensi meningkatkan angka kecelakaan kerja karena kurang memperhatikan dari aspek keamanan dan keselamatan.
Baca Juga
Dikutip dari laman resmi tribratanews.jambi.polri.go.id pihak Kepolisian dan pemerintahan Kecamatan serta pemerintahan Desa akan selalu bersinergis dalam mencegah dan menanggulangi kegiatan PETI di Kecamatan Mersam.
Bhabinkamtibmas Aiptu Edi meminta agar masyarakat pulang dan berhenti lakukan aktivitas PETI.
Sementara itu, Kapolsek Mersam Iptu Gegar Mahdi saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya dan meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, karena ada sanksi bagi pelakunya disamping kegiatan PETI juga dapat merusak lingkungan hidup sungai” jelas Kapolsek Mersam Iptu Gegar Mahdi. (Nes)