DRADIO.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah memasuki masa kampanye, hal ini tentunya membuat pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kerja keras dalam mengawasi seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon.
Demi menciptakan Pilkada tahun 2024 yang damai, aman dan sejuk. Bawaslu Kota Jambi telah mengeluarkan beberapa pelanggaran yang dilarang oleh setiap pasangan calon ataupun pendukung dalam masa kampanye.
Diketahui, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi terdapat dua calon. Pada nomor urut satu (1) ditempati oleh pasangan calon Maulana-Diza, sedangkan di nomor urut (2) didapatkan oleh pasangan calon HAR-Guntur.
Berikut adalah larangan kampanye bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi tahun 2024 yang secara resmi dirilis oleh Bawaslu Kota Jambi melalui Akun Instagram @bawaslu_kotajambi, Sabtu (28/9/2024)
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
2. Menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, calon Gubernur, calon wakil Gubernur, calon Bupati, calon wakil Bupati, calon Walikota, calon wakil Walikota, dan/partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
Baca Juga
5. Menggangu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
11. Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.