Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Ilir, Pelaku Ternyata Oknum Polisi

Ilustrasi Polda Jambi menetapkan tersangka pembunuhan di Polsek Kumpe Ilir (pixabay)
Ilustrasi Polda Jambi menetapkan tersangka pembunuhan di Polsek Kumpe Ilir (pixabay)

DRADIO.ID – Pelaku tahanan yang tewas di dalam rutan Polsek Kumpeh Ilir akhirnya terungkap, menurut hasil otopsi adanya tindakan kekerasan hingga mengalami pendarahan dibagian otak. Informasi ini didapat dari akun Instagram @jambitv.official pada Kamis (26/9/2024) siang.

“Berdasarkan hasil autopsi, kemudian pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang sudah kami miliki. Berangkatnya dari saintifik, meninggalnya almarhum saudara ragil karena ada pendarahan yang hebat di kepala bagian belakang akibat kekerasan.” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Beliau pun juga menyatakan bahwa dua tersangka tersebut merupakan anggota Kepolisian polsek Kumpe Ilir berinisial Bripka YS dan Brigadir FW.

“Kami sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka.” Ujarnya.

Menurut keterangan Kombes Pol Andri, korban ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pencurian di salah satu Sekolah Dasar.

“Bahwa informasi awal terkait korban, bahwa korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpe Ilir adalah pelaku pencurian yang belum bisa kami buktikan. Dikarenakan, laporan ataupun pengaduan terkait dengan pasal pencurian ini tidak ada.” Tutur Kombes Pol Andri.

“Jadi yang dilakukan oleh kedua anggota dalam rangka mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian adalah berjelaskan informasi adanya perkara pencurian yang terjadi di salah satu sekolah dasar. Jadi sifatnya informasi, kemudian direspon oleh anggota Kami. Lanjutnya.

Saat ini, kedua pelaku tersebut telah diamankan oleh Propam Polda Jambi dan ditempatkan di penempatan khusus.

“Itulah yang mendasari kenapa dua orang anggota kami itu sudah langsung diamankan oleh Propam dan saat ini masih dalam pengamanan Bid Propam namanya penempatan khusus selama 30 hari mulai dari tanggal 6 Oktober 2024.” Pungkas Kombes Pol Andri. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *