DPR RI: Kemendikbud Harus Gelar Audit Bersama Terkait Anggaran Pendidikan 2023

Komisi X DPR RI, Dede Yusuf minta Kemendikbud gelar audit bersama terkait anggaran Pendidikan tahun 2023 (tangkapan layar @ddyusuf66)
Komisi X DPR RI, Dede Yusuf minta Kemendikbud gelar audit bersama terkait anggaran Pendidikan tahun 2023 (tangkapan layar @ddyusuf66)

DRADIO.ID – Jambi 2 September 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Anggaran menyatakan bahwa terdapat Rp111 triliun atau setara 16 persen yang tidak terealisasikan dari pagu Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023,

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan sudah mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menggelar audit bersama dengan K/L dan non K/L.

Usulan ini sampaikan oleh Dede lantaran porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh K/L dan non K/L, yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek.

Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Kemendikbudristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak diantaranya adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Dede, audit bersama ini memainkan peran yang krusial untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang.

“Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudrsitek,” kata Dede.

Diketahui, anggaran pendidikan tahun 2023 dari APBN 2023 yang terealisasi hanyalah senilai Rp513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp621,28 triliun.

Sebagian besar anggaran pendidikan itu dialokasikan bukan untuk Kemendikbudristek melainkan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp346,56 triliun atau 52,1 persen.

Penempatan anggaran pendidikan lainnya masuk melalui Pembiayaan termasuk Dana Abadi Pendidikan (termasuk Dana Abadi Pesantren) yaitu sebesar Rp15 triliun di bawah wewenang Kementerian Agama. Kemudian, sebanyak Rp47,31 triliun disebar ke beberapa K/L yang memiliki program pendidikan. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *