DRADIO.ID – Jambi, 31 Juli 2024. Pemerintah Indonesiabaru-baru ini mengeluarkan peraturan penting yang melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon atau potongan harga kepada pembeli. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk mendorong pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif dan melindungi kesehatan bayi.
Peraturan Baru dalam Pasal 33 PP
Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Kesehatan ini menjelaskan larangan-larangan yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada susu formula. Dalam Pasal 33 PP tersebut, khususnya pada huruf c, dijelaskan bahwa pemberian potongan harga, tambahan, atau promosi dalam bentuk apapun pada susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya dilarang. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pemasaran yang dapat mempengaruhi pilihan ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka.
Klarifikasi tentang Larangan Diskon
Larangan diskon ini mencakup semua bentuk promosi yang dapat menurunkan harga susu formula dan produk pengganti ASI. Contohnya, jika produsen atau distributor menawarkan potongan harga, bonus pembelian, atau program promosi lainnya, hal tersebut kini dianggap melanggar ketentuan baru. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dorongan bagi ibu untuk memilih susu formula dibandingkan ASI, yang dianggap sebagai sumber nutrisi terbaik bagi bayi.
Larangan Iklan di Media Massa dan Sosial
Selain larangan diskon, peraturan ini juga melarang iklan mengenai susu formula atau produk pengganti ASI di media massa dan media sosial. Dengan demikian, produsen tidak lagi diperbolehkan mempromosikan produk mereka melalui iklan yang dapat mempengaruhi keputusan orang tua dalam memilih susu formula. Larangan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari pemasaran yang dapat menyesatkan dan untuk mendorong ibu agar lebih memilih ASI sebagai makanan utama bagi bayi mereka.
Tujuan dan Dampak Peraturan
Baca Juga
Menurut Kementerian Kesehatan, tujuan dari peraturan pemerintah ini adalah untuk mendukung program pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan bayi, sebagaimana dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Indonesia. ASI eksklusif dikenal memiliki manfaat kesehatan yang sangat besar, termasuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh bayi dan mengurangi risiko berbagai penyakit.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ibu akan lebih terdorong untuk memberikan ASI eksklusif dan mengurangi ketergantungan pada susu formula. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kematian bayi dan meningkatkan kualitas kesehatan bayi di Indonesia.
Respon Masyarakat dan Industri
Beberapa pihak, terutama dari industri susu formula, mungkin akan menyesuaikan strategi mereka untuk mematuhi peraturan ini. Meskipun ada kekhawatiran tentang dampak finansial bagi perusahaan, banyak pihak mengapresiasi langkah ini sebagai upaya positif untuk kesehatan bayi.
Salah satu ibu, Rina, mengatakan, “Saya mendukung kebijakan ini. ASI adalah yang terbaik untuk bayi, dan saya berharap kebijakan ini bisa membuat lebih banyak ibu memilih ASI daripada susu formula.”
Sementara itu, para produsen susu formula diharapkan dapat menemukan cara-cara baru untuk mematuhi peraturan tanpa melanggar ketentuan yang ada. (Rul)