DRADIO.ID – Jambi, 30 Juli 2024. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mencakup berbagai aspek penting terkait kesehatan masyarakat, termasuk aturan baru mengenai penjualan rokok dan pendayagunaan tenaga medis serta tenaga kesehatan asing.
Salah satu poin signifikan dalam PP ini adalah pengaturan penjualan produk tembakau. Pasal 434 ayat (1) huruf c menyatakan larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. Larangan ini berlaku untuk semua produk tembakau kecuali cerutu dan rokok elektronik. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi akses masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, terhadap produk tembakau dan rokok elektronik.
“Larangan penjualan rokok eceran ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Ia menambahkan bahwa aturan ini diharapkan dapat mengurangi angka perokok pemula yang umumnya membeli rokok dalam jumlah kecil karena lebih terjangkau.
Selain pengaturan penjualan rokok, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mencakup aturan mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA). Tenaga medis dan kesehatan asing, baik yang lulus dari dalam negeri maupun luar negeri, kini memiliki kesempatan lebih luas untuk bekerja di Indonesia.
Menurut Pasal 510, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang memenuhi kualifikasi tertentu dapat diizinkan untuk berpraktik di Indonesia. “Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dengan memanfaatkan tenaga ahli dari luar negeri,” kata Budi Gunadi Sadikin. Ia juga menekankan bahwa penerapan aturan ini akan tetap memperhatikan standar kualitas dan kompetensi yang ketat.
PP Nomor 28 Tahun 2024 ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem kesehatan di Indonesia. Namun, penerapan aturan baru ini juga akan menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terkait penjualan rokok eceran.
Baca Juga
Untuk pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan asing, pemerintah perlu memastikan bahwa proses registrasi dan verifikasi kualifikasi dilakukan dengan ketat agar tidak menurunkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Ini adalah langkah maju dalam upaya kita meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi. “Namun, kita juga harus siap menghadapi tantangan dalam implementasinya. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan aturan ini dapat berjalan efektif.”
Penandatanganan PP Nomor 28 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi membawa angin segar bagi upaya peningkatan kualitas kesehatan di Indonesia. Dengan aturan baru mengenai penjualan rokok dan pendayagunaan tenaga medis asing, pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya rokok serta memperbaiki pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan tenaga ahli dari dalam dan luar negeri. Mari kita dukung langkah ini untuk masa depan kesehatan Indonesia yang lebih baik.
—
Berita ini menyampaikan informasi penting mengenai penandatanganan PP Nomor 28 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi, menyoroti aturan penjualan rokok dan pendayagunaan tenaga medis asing. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam bagi pembaca mengenai kebijakan kesehatan terbaru di Indonesia. (Rul)