Kapolda Jambi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Polda Jambi memberikan himbauan kepada pelaku pembakaran hutan
Kapolda Jambi membuka Rakernis Biro Logistik Polda Jambi tahun 2024 (Instagram @polda_jambi )

DRADIO.ID – Jambi, 29 Juli 2024. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Rusdi Hartono M.Si, tindak tegas pelaku pembakaran hutan atau lahan di Provinsi Jambi. Dalam maklumat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @polda_jambi, disebutkan ada beberapa sanksi hukum berat bagi pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Berdasarkan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Sementara itu, menurut Pasal 188 KUHP, jika kebakaran terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dikenai pidana penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar rupiah. Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 juga mengancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah, bagi siapa saja yang membakar lahan.

Selain itu, Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. Hutan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo dan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Selama proses hukum berlangsung, lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun.

Dalam apel siaga darurat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pada Rabu (25/7/2024), Irjen Rusdi Hartono menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun perusahaan.

“Apabila memang kita temukan faktor kesengajaan melakukan pembakaran terhadap lahan, baik itu secara perorangan, kelompok, atau perusahaan, pasti akan kami tindak tegas,” ujar Irjen Rusdi Hartono.

Maklumat ini adalah respons serius terhadap meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan, namun juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Asap dari kebakaran hutan tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit pernapasan dan berdampak negatif pada kualitas udara.

Kapolda Jambi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Dengan langkah tegas dan kerja sama yang baik, diharapkan Provinsi Jambi dapat terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun.

Dengan penegakan hukum yang ketat dan kesadaran kolektif, Provinsi Jambi dapat menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk kebakaran hutan yang telah merugikan banyak pihak. Maklumat dari Kapolda Jambi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapapun yang berniat melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta memotivasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. (Nes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *