DRADIO.ID, Jambi, 16 Juli 2024 – Ombudsman Jambi, di bawah kepemimpinan Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H., terus berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan publik yang memuaskan bagi masyarakat. Dalam wawancaranya, Saiful menjelaskan tugas, pokok, dan fungsi Ombudsman sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2008, yakni mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Ombudsman ini diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh lembaga negara, BUMN, BUMD, swasta, dan perorangan. Kami menindaklanjuti pengaduan atau keluhan dari masyarakat yang mengalami masalah dalam pelayanan publik,” jelas Saiful.
Saiful (Kepala Ombudsman Jambi) menjelaskan mekanisme pelaporan yang sederhana bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan layanan publik. “Jika seseorang sudah komplain dan tidak ada tindak lanjut, maka adukan saja ke Ombudsman. Syaratnya pun sangat sederhana, cukup KTP saja sudah bisa ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Saiful juga menyoroti berbagai tindakan maladministrasi yang sering terjadi. “Pertama, apabila warga negara tidak mendapatkan pelayanan yang baik di unit penyelenggaraan negara, seperti rumah sakit atau kantor Dukcapil. Kedua, ketika pengurusan suatu hal tidak ditindaklanjuti atau diulur-ulur waktunya. Ketiga, jika seseorang diperlakukan tidak adil atau berpihak oleh pihak pelaksana pelayanan publik,” paparnya.
Ia menambahkan, maladministrasi juga sering terjadi di sekolah-sekolah, terutama terkait pungutan liar. “Pada saat pendaftaran siswa, banyak dugaan pungutan liar seperti permintaan uang untuk seragam, kursi, dan biaya lainnya. Kami sudah menyurati seluruh dinas terkait agar mengawasi sekolah-sekolah agar tidak melakukan hal-hal tersebut yang tidak diatur oleh undang-undang,” tegas Saiful.
Baca Juga
Ombudsman Jambi telah menyurati seluruh dinas pendidikan agar tidak ada mobilisasi sekolah-sekolah dalam permintaan biaya kepada siswa baru terkait seragam, kursi, buku, dan lain-lain. “Kami mengantisipasi terjadinya kesepakatan antara pemunggut dan warga negara yang tidak memiliki dasar hukum. Jika ada paksaan oleh penyelenggara pelayanan publik, laporkan saja ke Ombudsman,” tambahnya.
Saiful berharap agar seluruh pelayanan yang diberikan kepada warga negara dapat memuaskan dan berjalan lancar. “Masyarakat puas dengan pelayanan kita, kami pun puas atas kinerja yang kami lakukan,” tutupnya.
Dengan komitmen yang kuat dan pengawasan ketat, Ombudsman RI Provinsi Jambi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya secara adil dan memuaskan. (Han)