Pensiunan Guru TK di Jambi Kaget Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta

Pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) Asniani (60), di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,
Asniati (60) seorang pensiunan guru TK, saat ditemui dikediamannya di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi foto by : kompas.com

Jambi, DRADIO.IDPensiunan guru taman kanak-kanak (TK) Asniani (60), di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, terkejut saat diminta mengembalikan uang sebesar Rp75 juta kepada pemerintah kabupaten. Uang tersebut merupakan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama tahun 2022 dan 2023.

Asniani mengaku baru mengetahui bahwa ia seharusnya pensiun pada tahun 2022, ketika berusia 58 tahun. Namun, selama tahun 2022 dan 2023, ia tetap menerima gaji dan tidak ada pemberitahuan mengenai pensiun tersebut.

“Kalau memang saya harus pensiun di tahun 2022, mengapa tidak ada pemberitahuan atau surat resmi? Padahal, data saya di BKD menunjukkan bahwa saya pensiun pada usia 60 tahun,” ujarnya

Asniani sempat mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023. Beberapa bulan kemudian, saat ingin menanyakan perkembangan berkasnya, ia justru diminta mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterima selama dua tahun. Asniani merasa keberatan dengan tagihan tersebut, apalagi ia sudah benar-benar mengajar selama dua tahun tersebut.

“Dari mana saya harus mendapatkan uang sebanyak itu? Itu kan hak saya selama dua tahun. Kenapa gaji yang sudah saya terima harus dikembalikan? Saya bekerja penuh selama dua tahun,” katanya.

Ia berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan adil. “Saya berharap ada solusi yang adil dan saya bisa mendapatkan bantuan,” harap Asniani.

Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji guru TK sebesar Rp75 juta pada tahun 2023. Budhi menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika seorang guru bernama Asniani mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023. Meskipun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah meminta Asniani untuk melengkapi berkas yang diperlukan, mantan guru tersebut baru datang kembali ke BKD pada April 2024.

Menurut Budhi, keterlambatan Asniani dalam melengkapi berkas tersebut menyebabkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp75 juta. Budhi menegaskan bahwa hal ini merupakan kelalaian yang harus ditanggung oleh Asniani sendiri.

Masalah ini terjadi di Sungai Bertam, Muaro Jambi, dan menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya administrasi yang tepat dalam pengelolaan keuangan daerah. Budhi juga menegaskan bahwa pihak terkait akan melakukan langkah-langkah untuk mengoreksi kesalahan tersebut dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini mencerminkan pentingnya tata kelola administrasi yang baik dalam manajemen keuangan publik, serta pentingnya kedisiplinan dalam proses administratif di sektor pelayanan publik seperti pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *