Sebanyak 199 TSK Berhasil Diamankan Dalam Operasi Antik Siginjai Polda Jambi 2024

Sebanyak 199 TSK Dalam Operasi Antik Siginjai Polda Jambi 2024
Sebanyak 199 TSK Dalam Operasi Antik Siginjai Polda Jambi 2024. Foto: Muhammad Hair/dradio.id

DRADIO.IDPolda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pengungkapan hasil Operasi Antik Siginjai dalam konferensi pers yang bertempat di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (30/5/2024).

Pelaksanaan Operasi Antik Siginjai ini dilakukan oleh jajaran Polda Jambi sekitar 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 – 29 Mei 2024.

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan operasi ini berhasil mengamankan 199 tersangka secara keseluruhan.

“Pengamanan 199 orang terdiri dari 10 wanita, 3 anak-anak dan sisanya pria,” ungkap AKBP Ernesto.

Ditresnarkoba Polda Jambi beserta jajarannya dalam melaksanakan Operasi Antik Siginjai 2024.

Kemudian, dari hasil tersebut sebanyak 149 tersangka dilakukan proses tindaklanjut ke Pengadilan dan kejaksaan. Sementara itu, selebihnya akan menjalani proses rehabilitasi yang berjumlah 50 orang.

“Kemudian, dari jumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni sabu 4,9 kilogram, ganja 3 kilogram, dan pil ekstasi 341 butir,” terang AKBP Ernesto.

Barang bukti yang diamankan apabila ditaksir biaya ekonominya berjumlah sekitar senilai Rp.6 Miliar.

Tempat yang menjadi sasaran dalam operasi ini, yakni hiburan malam, hotel, kos-kosan, basecamp yang dijadikan lokasi pemakaian benda terlarang narkotika.

“Kita juga mengamankan sarana dan prasarana seperti motor 29 unit, mobil 6 unit, handphone 116 unit dan uang tunai Rp10 juta,” tuturnya.

Sebagai komitmen bersama dalam memberantas peredaran Narkoba, pengungkapan ini juga dihadiri oleh perwakilan Gubernur Jambi, Danrem, BNN, Kemenkumham, Dinas Kesehatan, Balai POM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta Kasatres Jajaran Polres.

Para pelaku yang diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2024 ini rata-rata berperan sebagai pengedar dan memiliki barang bukti yang jelas.

Tindakan para tersangka mengakibatkan mereka terancam pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika. Artinya, orang yang mengedarkan narkoba akan dipenjara 5 hingga 20 tahun, sementara jika melebihi 1 Kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain akan dihukum mati.

Setelah Operasi ini berakhir, Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkotika yang ada di provinsi Jambi. Dengan menjaga sinergitas dalam menggaungkan bahaya dan mematikannya narkotika bagi bangsa.

( Mh ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *