MK Putuskan Gugatan Tim AMIN Ditolak. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
DRADIO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait hasil sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilaksanakan pada Senin pagi, 22 April 2024.
Berlangsungnya sidang tersebut juga ditayangkan langsung secara terbuka melalui media televisi dan streaming youtube Mahkamah Konstitusi RI, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya sidang.
Tayangan sidang MK di Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
MK menjelaskan terkait gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait kecurangan Sirekap itu tidak terbukti atau tidak beralasan.
Hal ini ditegaskan bahwa dalil tim kuasa hukum AMIN mengenai dugaan kecurangan pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tidak memiliki bukti yang valid.
Para majelis hakim menilai permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim MK M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan dalam berlangsungnya sidang.
“Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil permohonan berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” terangnya.
Diketahui, tim AMIN selaku paslon nomor urut 01 pada permohonannya mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan yang dilakukan melalui sistem IT dan penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang membuat angka perolehan suara dapat diubah bahkan dapat menghilangkan metadata formulir C. hasil.
Kemudian, tim kuasa hukumnya juga menyertakan bukti yang sudah dikumpulkan terkait dugaan tersebut.
Setelah menyatakan menolak terhadap permohonan AMIN, MK juga memberikan saran kepada KPU untuk melakukan evaluasi pada proses perhitungan sistem hitung cepat Sirekap.
Terjadinya perbedaan data yang disampaikan tim AMIN, telah menimbulkan kegaduhan dan membuat situasi menjadi tidak kondusif di masyarakat.
Pembacaan putusan sidang oleh hakim M Guntur Hamzah. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI.
“Bahwa menurut Mahkamah perubahan data yang telah terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat. Hal demikian seyogianya menjadi catatan bagi penyelenggara bahwa sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian quad non, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS,” ungkap hakim Guntur.